Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Digital, LBH Menilai Ada 6 Potensi Melanggar HAM, Apa Saja?

Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Digital, LBH Menilai Ada 6 Potensi Melanggar HAM, Apa Saja?

Illustrasi Logo Lbh Jakarta --bantuanhukum.or.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berikitan kritikanya terhadap Kominfo yang telah memblokir terhadap beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sebagaiman dikabarkan, pada 30 Juli 2022,Kominfo telah memblokir delapan aplikasi yakni Paypal, Yahoo, EPic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).

Kominfo memlokir aplikasi tersebut lantaran belum mendaftarkan ke PSE, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informastika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara SIstem ELektronik Lingkup Privat.

Menurut LBH, Kominfo yang melakukan pemblokiran situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan otoritarjanisme. Yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepetingan (digital authoritarianism).

(BACA JUGA:Keras! LBH Jakarta Kecam Pemblokiran Situs dan Aplikasi Digital, Begini Penjelasannya)

Sehingga Kominfo yang memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan.

Dilansir bantuanhukum.or.id, LBH sampaikan 6 catatan hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).

1, Pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945.Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),

selain itu dapat juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi mengingat sifat HAM adalah universal, tidak terpisahkan, saling tergantung dan saling terkait satu dengan yang lainnya (universal, indivisible, interdependent and interrelated).

2, Pemblokiran (Pembatasan HAM) tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui Putusan Pengadilan sehingga menghilangkan prinsip transparansi, keadilan dan perlakuan setara (equal treatment) berdasarkan Prinsip Pembatasan-Pembatasan Yang Diijinkan (Permissible Limitations) yang diatur dalam beberapa Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM.

(BACA JUGA:LBHM Bilang Vonis Mati Herry Wirawan Tak Bikin Jera Pelaku Rudapaksa Lain, Buktinya...)

LBH Jakarta menilai, Pembatasan Sistem Internet dan Aplikasi harus memenuhi syarat setidaknya berdasarkan ditetapkan oleh undang-undang (Prescribed by Law), dilakukan dalam masyarakat yang demokratis, ketertiban umum (Public order), kesehatan masyarakat, moral publik, keamanan nasional, keselamatan publik, hak dan kebebasan orang lain atau hak dan reputasi orang lain, ada tujuan yang sah (legitimate aim).

Dan harus dibuktikan bahwa pembatasan tersebut diperlukan secara proporsional (Necessary) dan kesemuanya syarat pembatasan tersebut harus dibuktikan melalui forum yang transparan, keadilan dan perlakuan yang setara di Pengadilan karena beban justifikasi atau pembuktian pembatasan bertumpu pada negara.

3, LBH Jakarta menilai pemblokiran situs internet dan aplikasi yang dilakukan oleh KOMINFO merupakan Perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan karena telah melanggar kewajiban hukum KOMINFO untuk memastikan pemenuhan Standar dan Mekanisme HAM dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik di Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: