"Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan," ucap Ketut.
Diketahui, Raja Thamsir tengah menjalani hukuman pidana atas perkara korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008.
Sementara itu, Surya Darmadi telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).