Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita BPOM Tangerang, Ada Merek Citra Hingga Maybelline

Ribuan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita BPOM Tangerang, Ada Merek Citra Hingga Maybelline

Kepala BPOM wilayah Kabupaten Tangerang, Wydya Safitri, menjelaskan soal temuan ribuan kosmetik Ilegal dari hasil operasi BPOM di Kabupaten Tangerang-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan 3.451 kosmetik ilegal dan 13.549 obat keras dengan nilai mencapai  ratusan juta rupiah.

Ribuan kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya itu, ditemukan petugas BPOM saat melakukan penertiban pada 15 sarana distribusi di delapan wilayah di Kabupaten Tangerang sejak 18-25 Juli 2022.

(BACA JUGA:Traffic Light di Cibubur CBD Jadi Bahan Penyelidikan, KNKT: Dishub Kota Bekasi Sudah Diperiksa)

Mulai dari wilayah kecamatan Kelapa Dua, Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk, dan Cikupa.

Dari ribuan kosmetik ilegal yang ditemukan tersebut, beberapa diantaranya menggunakan merek ternama seperti Citra, Maybelline, hingga Revlon.

Dari 15 sarana distribusi yang diperiksa diperoleh hasil 12 sarana atau 80 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dengan temuan produk kosmetik impor kadaluarsa 5 item (3 persen), kosmetik lokal kadaluwarsa 7 item (4 persen), kosmetik impor tanpa izin edar 47 item (28 persen), kosmetik lokal tanpa izin edar 110 item (65 persen).

"Dari jumlah tersebut total jumlah temuan sebanyak 3.451 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp254.968.500," kata Kepala BPOM wilayah Kabupaten Tangerang, Wydya Safitri, Senin 1 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Keras! LBH Jakarta Kecam Pemblokiran Situs dan Aplikasi Digital, Begini Penjelasannya)

Tak hanya kosmetik ilegal, selama semester I Tahun 2022 BPOM Kabupaten Tangerang juga melakukan operasi gabungan daerah (Opgabda) bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan 10 sarana distribusi atau toko yang menjual obat-obatan tertentu (OTT) yang mengandung psikotropika dan obat keras lainnya.

"Sarana distribusi tersebut menggunakan kedok sebagai toko kosmetik yang berada di wilayah Kecamatan Balaraja, Curug, Mekar Baru, Sindang Jaya, Tigaraksa, Kelapa Dua, Kosambi, dan Sepatan," terang Wydya

Di sepuluh sarana distribusi itu ditemukan sebanyak 2 item obat-obatan yang mengandung zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl, 2 item obat palsu atau tablet kuning, putih, dengan mencantumkan nama produsen yang sudah dicabut izin edarnya.

(BACA JUGA:Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Sekitarnya Disebut Dikuasai 4 Korporasi Besar, Ini Daftarnya)

Kemudian, 14 item psikotropika dengan zat aktif Alprazolam, Nitrazepam, dan Benzodiazepine, serta 6 item obat keras.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: