"Terhadap temuan tersebut dilakukan penertiban dengan pemberian sanksi administrasi dan penyegelan oleh Satpol PP," lanjutnya
Wydya menambahkan, BPOM di Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik, obat, dan makanan ilegal dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor.
Dia juga mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam membeli kosmetik baik secara online maupun offline dengan selalu melakukan cek-KLIK.
Yakni, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada Label, memiliki Izin edar, dan tidak melebihi masa kadaluarsa.
"Pastikan bahwa produk tersebut terdaftar di BPOM dan selalu ingat Cek Klik. Bila ada keraguan masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di hotline 082297353635," tandasnya. (Rikhi Ferdian)