Sebelum Kasus Penggelapan Dana ACT, Ternyata Risma Pernah Kasih Peringatan ke Para Petinggi

Sebelum Kasus Penggelapan Dana ACT, Ternyata Risma Pernah Kasih Peringatan ke Para Petinggi

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut dari kasus penggelapan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menteri Sosial Tri Rismaharini akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan pada lembaga-lembaga filantropi.

Risma mengatakan, satgas tersebut akan terdiri atas anggota Kemensos, aparat penegak hukum, pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Interpol.

(BACA JUGA:Resmi Tersangka, 4 Pengurus ACT Dicegah Bepergian ke Luar Negeri)

Satgas tersebut, kata Mensos Risma akan secepatnya dibentuk pada pertengahan Agustus 2022.

"Ini harus cepat ini. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda," kata Risma, Kamis 28 Juli 2022.

Risma mengakui bahwa pengawasan Kemensos terhadap lembaga filantropi masih lemah, sehingga dirasa perlu untuk mempersiapkan tim untuk monitoring.

Mensos Risma juga menegaskan, ketimbang melakukan revisi Undang-Undang 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (UU PUB), pihaknya lebih memprioritaskan untuk menyediakan alat monitoring atau petugas pengawasan.

(BACA JUGA:Kasus ACT, Bareskrim Polri Sita 44 Mobil dan 12 Sepeda Motor)

"Kalau ubah Undang-undang butuh waktu, justru yang paling dibutuhkan cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu," kata Risma.

Mensos Risma mengaku telah memperingatkan petinggi ACT sejak awal menjadi Menteri Sosial, karena adanya sumbangan ke luar negeri. 

Ia telah membuat surat peringatan hingga peneguran terhadap yayasan ACT.

Mensos Risma mengimbau agar lembaga filantropi bergerak sesuai aturan, karena menyangkut kepercayaan dari pemberi bantuan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: