Resmi Tersangka, 4 Pengurus ACT Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Resmi Tersangka, 4 Pengurus ACT Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Polri, Senin, 11 Juli 2022. -Laily Rahmawaty-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencegah empat pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke luar negeri, setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana donasi masyarakat.

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA dan HH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

(BACA JUGA:Kasus ACT, Bareskrim Polri Sita 44 Mobil dan 12 Sepeda Motor)

Nurul menjelaskan, permohonan pencegahan ke luar negeri itu sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri ke luar negeri.

"Bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

(BACA JUGA:Hentikan Kerjasama dengan ACT, Waketum MUI: Karena Izinnya Disetop, Kerjasamanya Disetop Juga)

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A) sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif.

Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang.

(BACA JUGA:Dana ACT Mengalir ke Koperasi 212? Ketua MUI: Saya Tak Pernah Menerima Uang dari Itu)

Adapun penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terhadap sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Uang sisa dana Boeing digunakan untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: