Tangerang

KPU Kabupaten Tangerang Siap Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024 Agustus hingga Desember

fin.co.id - 28/07/2022, 19:59 WIB

Daftar partai politik yang ikut Pemilu 2019.

TANGERANG, FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi partai politik (parpol) yang telah mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 mulai Agustus sampai Desember 2022.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal mengatakan, ada dua verifikasi parpol yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

(BACA JUGA: Kota Bekasi Kekurangan Guru SD dan SMP, Jumlahnya Hampir Seribu Tenaga Pendidik)

Yang mana, verifikasi administrasi atau vermin berlaku bagi seluruh partai politik. 

Sedangkan verifikasi faktual, hanya berlaku bagi partai politik yang menjadi peserta pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan juga partai politik baru.

"Nah kalau di dalam PKPU itu kan ada 4 jenis partai, pertama parpol yang memiliki ambang batas PT (parliamentary threshold), yang kedua partai politik yang tidak memenuhi ambang batas PT tetapi di daerah punya anggota DPRD, ketiga ada partai politik yang tidak lulus PT dan tidak memiliki kursi DPRD di provinsi/kabupaten/kota, dan keempat ada namanya partai baru," papar Ali kepada FIN.CO.ID, Kamis 28 Juli 2022.

Bagi partai yang lulus atau memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 maka hanya dilakukan verifikasi administrasi. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

(BACA JUGA: Waduh, SDN Mekarsari 05 Tambun Selatan Bekasi Tidak Punya Meja Dan Kursi dalam Proses Belajar Mengajar)

Sedangkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen pada pemilu 2019, baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki kursi DPRD daerah maupun dan parpol baru, akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Untuk vermin (verifikasi administrasi) pertama tentu dilakukan proses pendaftaran dulu di KPU RI. Jadi nanti DPP Partai Politik masing-masing daftar ke KPU RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022," jelasnya

"Nah pada saat itu pula langsung dilakukan proses verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol)," imbuhnya

Berikutnya, sambung Ali, bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU di daerah, baik itu KPU provinsi maupun KPU Kabupaten Kota. 

(BACA JUGA: Sebelum Kasus Penggelapan Dana ACT, Ternyata Risma Pernah Kasih Peringatan ke Para Petinggi)

Ada tiga kategori yang diverifikasi faktual, pertama keberadaan kantor parpol, kedua yaitu kepengurusan, ketiga adalah keanggotaan.

"Terkait dengan keberadaan kantor tentukan di undang-undang dijelaskan kantornya harus menetap sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu 2024, nah itu kami akan verifikasi faktual," tuturnya

Admin
Penulis