Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Beraksi Menggunakan Beceng, Ternyata Belinya di Karawang

Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Beraksi Menggunakan Beceng, Ternyata Belinya di Karawang

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menunjukkan senjata api rakitan yang diamankan dari tersangka pencuri motor berinisial QF-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID -- Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian motor berinisial QF (19), ia ditangkap oleh pihak kepolisian beserta beceng atau senjata api miliknya.

Menurut QF saat ditanya oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, ia membeli senjata api tersebut di wilayah Karawang, Jawa Barat.

(BACA JUGA:Ngeri, Pencuri Motor di Bekasi yang Ditangkap Polisi Beraksi Pakai 'Beceng')

"Saya beli senjata di wilayah karawang pak," ungkap QF menjawab pertanyaan Kombes Pol Hengki, dalam Konfrensi Pers di Mapolres Bekasi Kota, Rabu 27 Juli 2022.

Menurut keterangan QF, ia membeli senjata api rakitan itu dari seorang yang berinisial R dengan harga Rp 500 ribu. 

"Saya beli harganya Rp 500 ribu dari orang karawang, sudah lengkap sepaket," ucapnya.

Dari pengakuan QF, selama beraksi ia pernah membawa senjata tersebut namun baru satu kali saja digunakan untuk menembak.

(BACA JUGA:Enam Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Diamankan Polisi, Punya Tugas Masing-masing)

"Sudah pernah menembak saya pak, waktu diuji coba saja di kebun," jelasnya.

QF menjelaskan, dirinya merupakan warga Bekasi Barat dan aktivitas kesehariannya hanya menganggur alias tidak bekerja.

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan QF atas kasus pencurian sepeda motor milik VR, yang terjadi pada tanggal 23 Februari 2022.

Diketahui motor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh QF ke daerah Karawang, dari pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 unit BPKB, STNK dan kunci motor berpelat nomor B 4073 TDZ.

(BACA JUGA:Kementerian PUPR Rehabilitasi Benteng Pendem Van Den Bosch Peninggalan VOC di Ngawi)

Atas tindak tersebut, pelaku QF dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: