Enam Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Diamankan Polisi, Punya Tugas Masing-masing

Enam Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Diamankan Polisi, Punya Tugas Masing-masing

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan, kelompok pencuri ini memang sudah sering beraksi di wilayah Kota Bekasi dan mengambil motor secara acak sesuai situasi di lokasi. --

BEKASI, FIN.CO.ID - Polsek Bekasi Kota berhasil menangkap enam orang pencuri, serta penadah sepeda motor curian yang selama ini sudah sering beraksi di wilayah Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan, kelompok pencuri ini memang sudah sering beraksi di wilayah Kota Bekasi dan mengambil motor secara acak sesuai situasi di lokasi.

(BACA JUGA:Pria di Tangerang Cabuli Adik Ipar, Modus Jadi Paranormal Bisa Obati Guna-guna )

"Untuk lokasi bermacam macam, ada di Bekasi Barat, Jati Asih, Bekasi Timur, Bantar Gebang, Tambun dan ada juga yang dicuri di wilayah Jakarta Timur," ungkap Kombes Hengki saat konferensi pers, Rabu 27 Juli 2022.

Saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 6 orang diantaranya ZA, AB, AYC, FH, AE dan HB.

Saat beraksi di lapangan, kelompok pencuri tersebut sudah mempunyai tugas dan fungsinya masing masing.

"Mereka sudah punya tugasnya masing masing ZA, AB dan AYC sebagai pencuri motor, FH sebagai bengkel dan pengganti pelat, AE dan HB sebagai penadah motor curian," ucapnya.

(BACA JUGA:Disuruh Tembak Kepala Istri TNI Kopda Muslimin, Babi Sang Eksekutor: Nggak Tega)

Menurutnya para pelaku beraksi di antara pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB, ketika sudah mendapat motor incaran ia langsung merusak gembok pagar dan mengambil motor menggunakan kunci leter T.

"Yang mengambil biasanya ZA dan AB, lalu motor dibawa ke bengkel milik FH untuk mengganti pelat dan mengubah kondisi motor lalu dijual ke AE atau HB," jelasnya.

Pelaku menjual motor curian ke wilayah Karawang, Rengas Dengklok, Cileungsi Bogor dan Muara Gembong Bekasi dengan harga jual rata rata Rp 3.000.000 sampai dengan Rp 4.000.000 

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan BPKB berpelat nomor F 3063 WAD, STNK berpelat nomor F 3063 WAD, kunci motor, 1 buah gembok rusak dan 1 buah USB rekaman CCTV.

(BACA JUGA:Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Keluarga: Terima Kasih Presiden, Panglima TNI, Kapolri dan Netizen)

Atas tindak kejahatannya keenam pelaku dikenakan pasal yang berbeda beda, untuk ZA, AB dan AYC akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP, AE serta HB pasal 481 KUHP. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: