Ngeri, Pencuri Motor di Bekasi yang Ditangkap Polisi Beraksi Pakai 'Beceng'

Ngeri, Pencuri Motor di Bekasi yang Ditangkap Polisi Beraksi Pakai 'Beceng'

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat berbicara dengan salah satu tersangka kasus pencurian motor yang beraksi menggunakan beceng atau senjata api.-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID -- Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengungkapkan, salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Bintara, Bekasi Barat yang berhasil ditangkap Polisi, ternyata beraksi dengan menggunakan senjata api alias beceng. 

Tersangka berinisial QF (19), berhasil ditangkap Polsek Bekasi Kota saat beraksi pada tanggal 23 Februari 2022, saat ia mencuri motor milik korban berinisial VR.

(BACA JUGA:Enam Pencuri Sepeda Motor di Bekasi Diamankan Polisi, Punya Tugas Masing-masing)

"Mereka mencuri menggunakan alat bantu berupa kunci letter T atau kunci palsu," ungkap Kombes Pol  Hengki saat konferensi pers, Rabu 27 Juli 2022 sore.

Menurut informasi yang FIN.CO.ID dapatkan, motor hasil curian tersebut kemudian dijual oleh QF ke daerah Karawang Jawa  Barat.

Tidak hanya sendiri saat mencuri, QF melakukan aksinya bersama satu orang lainnya yang berinisial V dan masih sedang diburu oleh pihak kepolisian.

"Saat ini masih ada satu orang berinisial V yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.

(BACA JUGA:Semester I-2022, Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Lalu Lintas Harian Rata-Rata Sebesar 19,03 Persen)

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah BPKB, STNK dan kunci motor sepeda motor berpelat nomor B 4073 TDZ

Selama penggeledahan, polisi juga berhasil menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

"Selain hasil alat yang digunakan untuk melakukan pencurian yaitu kunci T yang dimiliki oleh tersangka atas nama QF, kita juga berhasil mengamankan satu buah senjata api beserta dua butir peluru dari senjata rakitan," ucapnya.

Atas tindak kejahatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 363 ayat (1) tentang Pencurian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: