Nasional

KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Ditunda

fin.co.id - 25/07/2022, 21:06 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan atas laporan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi yang diterima Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, Senin, 25 Juli 2022.

Nizar menyatakan tidak ingin PPP hancur dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.

“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tau sekarang PPP merosot jauh, disamping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, eks Anggota DPR RI itu berharap dugaan gratifikasi Suharso Moniarfa bisa segera ditindaklanjuti dengan adanya gugatan praperadilan tersebut.

(BACA JUGA: KPK Analisa Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso)

“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tambahnya.

Ada pun permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib, tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.

Diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada 2020 lalu.

Admin
Penulis
-->