JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa.
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Ali mengatakan, KPK tentu akan menganalisa lebih lanjut terhadap setiap laporan masyarakat yang diterima. Laporan tersebut, kata dia, juga akan diverifikasi secara mendalam oleh tim KPK.
BACA JUGA: KPK Minta Pemkot Jaktim Segera Ambil Alih PSU
Selanjutnya, kata Ali, pihaknya akan melakukan penelaahan dan kajian terhadap informasi dan data itu.
Ia menerangkan, KPK tidak akan menuntup kemungkinan melakukan proses hukum apabila berdasarkan hasil penelaahan dan kajian ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," tegas Ali.
BACA JUGA: KPK Konfirmasi Lakukan Penyidikan Perkara di Papua
Berdasarkan dokumen pelaporan, Suharso diketahui dilaporkan oleh politikus PPP Nizar Dahlan. Dalam laporannya, Nizar menduga terdapat dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suharso berupa carter pesawat jet pribadi ketika melakukan kunjungan ke Medan dan Aceh beebrapa waktu lalu. (riz/fin)