Andi Arief Kembalikan Uang Rp50 Juta dari Bupati PPU, KPK: Sudah Ditransfer

Andi Arief Kembalikan Uang Rp50 Juta dari Bupati PPU, KPK: Sudah Ditransfer

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengembalikan uang Rp50 juta yang diterima dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 25 Juli 2022.

Pengembalian uang itu dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia mengatakan, Andi Arief mengembalikan uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening KPK.

(BACA JUGA:Andi Arief Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati PPU, KPK: Enak Saja Bebas dari Hukum)

"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Terdakwa Abdul Gafur Masud dkk, telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin, 25 Juli 2022.

Ia mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK selanjutnya bakal menganalisis serta mengonfirmasi penerimaan tersebut kepada para saksi.

"Berikutnya tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," ucap Ali.

(BACA JUGA:KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Rp50 Juta dari Bupati PPU)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tak bisa menelusuri penerimaan uang oleh Andi Arief selaku pengurus partai. Sebab, kata dia, pengurus partai bukan termasuk penyelenggara negara.

Namun, ia menyatakan seharusnya pengurus partai dapat dijerat hukum atas penerimaan suap mau pun gratifikasi. Dirinya menilai peran pengurus partai sangat strategis dalam perpolitikan Indonesia.

“Pertanyaannya kalau begitu pengurus partai terima duit enak-enak saja, seolah itu bebas dari hukum,” kata Alex, sapaan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat, 22 Juli 2022.

(BACA JUGA:Usut Dugaan Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel, KPK Tetapkan Tersangka)

Ia berujar, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme membatasi cakupan subjek yang dapat diusut oleh KPK atas penerimaan suap dan gratifikasi.

Padahal, ia menilai peran pengurus partai cukup strategis karena bisa menentukan calon wakil rakyat, kepala daerah, bahkan hingga presiden. 

“Mereka menentukan pejabat publik,” kata Alex.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: