Andi Arief Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati PPU, KPK: Enak Saja Bebas dari Hukum

Andi Arief Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati PPU, KPK: Enak Saja Bebas dari Hukum

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 11 April 2022.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengaku menerima uang Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Gafur merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

(BACA JUGA:KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Rp50 Juta dari Bupati PPU )

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tak bisa menelusuri penerimaan uang oleh pengurus partai. Sebab, kata dia, pengurus partai bukan termasuk penyelenggara negara.

Namun, ia menyatakan seharusnya pengurus partai dapat dijerat hukum atas penerimaan suap mau pun gratifikasi. Dirinya menilai peran pengurus partai sangat strategis dalam perpolitikan Indonesia.

“Pertanyaannya kalau begitu pengurus partai terima duit enak-enak saja, seolah itu bebas dari hukum,” kata Alex, sapaan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat, 22 Juli 2022.

(BACA JUGA:Usut Dugaan Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel, KPK Tetapkan Tersangka)

Ia berujar, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme membatasi cakupan subjek yang dapat diusut oleh KPK atas penerimaan suap dan gratifikasi.

Padahal, ia menilai peran pengurus partai cukup strategis karena bisa menentukan calon wakil rakyat, kepala daerah, bahkan hingga presiden. 

“Mereka menentukan pejabat publik,” kata Alex.

(BACA JUGA:KPK Segera Tahan Konsultan Pajak Jhonlin Baratama dan Bank Panin karena Suap Eks Pejabat Pajak)

Sebelumnya, Andi Arief mengaku menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Ia mengaku menerima sedikitnya Rp50 juta dari Gafur. Dirinya berdalih pemberian uang ditujukan sebagai bantuan kepada sejumlah kader Partai Demokrat yang positif terpapar COVID-19.

(BACA JUGA:Sidang Suap Bupati PPU, KPK Bakal Hadirkan Andi Arief dan Jemmy Setiawan Demokrat)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: