Begini Modus Komplotan Mafia BBM Jual Solar Bersubsidi dengan Harga Tinggi ke Nelayan Muaragembong

Begini Modus Komplotan Mafia BBM Jual Solar Bersubsidi dengan Harga Tinggi ke Nelayan Muaragembong

Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Metro Bekasi dari tangan komplotan mafia BBM solar bersubsidi di Muaragembong, Kabupaten Bekasi.-Tuahta Simanjuntak-FIN

BEKASI, FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi mengungkap modus komplotan mafia bahan bakar minyak (BBM) mengeruk keuntungan dengan menjual solar bersubsidi di atas harga normal kepada nelayan di Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kelima orang berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), dan AL (43) yang ditangkap itu membeli solar bersubsidi di SPBU Batujaya dengan jumlah besar menggunakan Surat Keterangan Desa (SKD).

(BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muaragembong, 5 Orang Ditetapkan Tersangka)

SKD yang digunakan oleh kelima pelaku merupakan milik para petani untuk megoperasikan mesin pembajak sawah yang tergabung dalam gabungan kelompok tani (gapoktan) wilayah setempat.

Surat diterbitkan usai mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kecamatan Muaragembong. 

"Jadi ada yang namanya Surat Keterangan Desa (SKD) yang bisa digunakan untuk mengakomodir para pelaku usaha kecil yang membeli solar di SPBU, yang kemudian tidak sekadar untuk kendaraannya, tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani," ucap Gidion Arif kepada wartawan, Sabtu, 23 Juli 2022.

(BACA JUGA:Ini Kata Pertamina Soal Wacana Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Tahun ini)

Ia memperinci, RD dan AL merupakan aktor utama dalam kasus ini. Keduanya diduga mengumpulkan SKD milik para petani supaya bisa membeli solar dengan jumlah besar di SPBU Batujaya.

Dalam melancarkan aksinya, RD memerintahkan orang kepercayaan berinisial EN untuk membeli solar sebanyak 200 liter. Sebagai imbalan, EN menerima Rp150 ribu dari RD setiap ditugaskan membeli solar bersubsidi.

RD kemudian menjual solar kepada YW yang bertindak sebagai pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter.

(BACA JUGA:Derita Nelayan Muaragembong Bekasi Jauh-jauh Beli Solar Ke Karawang Demi Melaut, Bikin Susah!)

Modus yang sama juga dilakukan oleh AL dengan cara menjual solar ke MM sebagai pengepul kedua dengan harga Rp 6.100 per liter dan kepada YW seharga Rp 6.700 per liter.

"YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp7.400 per liter. Ia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp7.300 per liter," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 119 jeriken masing-masing berisi 35 liter solar bersubsidi. Selain itu, 10 drum berisi 200 liter solar bersubsidi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: