Terkini

Pilihan


Polisi Tangkap Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muaragembong, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi Tangkap Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muaragembong, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Kelima tersangka komplotan mafia solar digelandang Satreskrim Polres Metro Bekasi ke bui, Sabtu, 23 Juli 2022.-Tuahta Simanjuntak-FIN

BEKASI, FIN.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menangkap komplotan mafia bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kelima pihak yang ditangkap berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40), dan AL (43) telah ditetapkan sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Anak yang Dirantai Kakinya Ditelantarkan? Polisi: Tunggu Hasil Pemeriksaan Orang Tua )

"Kami mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal pendistribusian dan menjamin ketersediaan BBM dalam hal ini solar, yang diatur tata niaganya, sehingga untuk menjamin rantai distribusi dan bisa dirasakan oleh masyarakat pengguna, khususnya masyarakat kecil," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Sabtu, 23 Juli 2022.

Gidion menjelaskan, kelima tersangka melancarkan aksinya dengan membeli BBM jenis solar di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Demi mendulang keuntungan, para tersangka diduga mendistribusikan solar kepada pelaku industri di luar wilayah Muaragembong.

(BACA JUGA:Kak Seto Ungkap Sosok Anak di Bekasi yang Kakinya Dirantai, Ternyata Daya Ingatnya Bagus)

"Tapi mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri," jelasnya.

Ia menerangkan, BBM jenis solar merupakan salah satu objek tata niaga yang telah dijamin serta disubsidi langsung oleh pemerintah.

Maka dari itu, perbuatan haram tersangka dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.

(BACA JUGA:Pengakuan Anak di Bekasi yang Dirantai Kakinya Bilang ke Kapolres: Bapak Baik, Tak Seperti Ayah Saya)

"Nah, karena solar ini jadi salah satu objek tata niaga yang dijamin, kemudian mendapatkan subsidi dari pemerintah maka proses tata niaganya harus kami amankan sebaik-baiknya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: