Fakta Baru Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung,Ternyata Sudah Dilakukan Sejak 2018 dari Usia 12 Tahun
Kepada polisi, tersangka mengaku aksi bejatnya itu sudah dia lakukan sejak tahun 2018 saat korban masih berusia 12 tahun.
Tersangka mengaku terangsang melihat kemolekan tubuh korban saat sedang berdua di dalam rumah.
"Ketika keduanya sedang berada di rumah, menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke dalam kamar, saat itulah tersangka melakukan perbuatannya," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma. (Rikhi Ferdian)