Komisi III DPR Ngaku Belum Terima Surat Rekomendasi Pengganti Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dari Jokowi

Komisi III DPR Ngaku Belum Terima Surat Rekomendasi Pengganti Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dari Jokowi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.-Radar Tegal-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi III DPR RI menyatakan masih menunggu surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rekomendasi nama pengganti Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK.

"Soal pengisian posisi komisioner yang lowong tersebut, Komisi III menyerahkannya kepada Presiden," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Juli 2022.

(BACA JUGA:Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Ternyata Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika)

Ia mengatakan, apabila rekomendasi dari Jokowi tak kunjung dikirimkan, maka pihaknya akan menanyakan urgensi pengisian posisi yang lowong tersebut kepada pimpinan KPK pada masa sidang berikutnya.

"Tentu pada masa sidang yang akan datang, jika belum ada surat dari Presiden terkait pengisian komisioner yang lowong tersebut, maka Komisi III akan menanyakannya dalam RDP dengan KPK tentang perlu tidaknya pengisian tersebut dari sisi kebutuhan kerja KPK," tegas Arsul.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan segera mengirimkan surat berisi nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke DPR RI.

(BACA JUGA:KPK Klaim Polemik Etik Lili Pintauli Siregar Telah Selesai: Persidangan Gugur, Pidana Belum Terbukti)

"Kami akan segera mengajukan (surat) ke DPR secepatnya," kata Presiden Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2022.

Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

"Untuk pengganti Bu Lili Pintauli masih dalam proses karena surat pemberhentiannya minggu yang lalu baru saja saya tanda tangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya," kata Jokowi.

(BACA JUGA:ICW Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum atas Penerimaan Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika)

Dengan adanya Keppres Nomor 71/P/2022, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa dan diadili.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Pertamina.

Diketahui, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan prosedur penggantian Lili Pintauli diserahkan kepada Presiden Jokowi berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: