Terkini

Pilihan


KPK Klaim Polemik Etik Lili Pintauli Siregar Telah Selesai: Persidangan Gugur, Pidana Belum Terbukti

KPK Klaim Polemik Etik Lili Pintauli Siregar Telah Selesai: Persidangan Gugur, Pidana Belum Terbukti

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim polemik dugaan pelanggaran etik mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah usai seiring keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan persidangan gugur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, keputusan Lili Pintauli untuk mengundurkan diri mempertegas status yang bersangkutan bukan lagi bagian dari insan KPK. Sehingga proses persidangan tak memungkinkan untuk dilanjutkan sebagaimana termaktub dalam Pasal 37B ayat (1) huruf e UU KPK.

(BACA JUGA:ICW Desak Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum atas Penerimaan Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika)

"Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat," kata Ali ketika dikonfirmasi, Rabu, 13 Juli 2022.

Ia menyebut, proses persidangan bakal melanggar ketentuan penegakan etik apabila dilanjutkan.

Terkait hal itu pula, kata Ali, unsur pidana atas dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika yang dilakukan Lili Pintauli juga belum bisa dibuktikan.

(BACA JUGA:Jokowi Segera Proses Pengganti Lili Pintauli Siregar Selaku Wakil Ketua KPK)

Sebab, lanjutnya, Lili belum bisa dikatakan terbukti melanggar etik karena persidangan terpaksa dinyatakan gugur.

"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya," ucapnya.

Sebelumnya, desakan terhadap KPK untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Lili berupa akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika mencuat.

(BACA JUGA:Dewas Lempar Bola Panas ke KPK Soal Tindak Lanjut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar)

Salah satunya diutarakan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Ia berpendapat dihentikannya sidang etik tak serta merta membuat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi Lili gugur.

“Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap,” ucap Kurnia. 

ICW, lanjut Kurnia, juga mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Lili. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: