Terkini

Pilihan


Jokowi Segera Proses Pengganti Lili Pintauli Siregar Selaku Wakil Ketua KPK

Jokowi Segera Proses Pengganti Lili Pintauli Siregar Selaku Wakil Ketua KPK

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).-setkab.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surat berisi nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke DPR RI.

"Kami akan segera mengajukan (surat) ke DPR secepatnya," kata Presiden Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2022.

(BACA JUGA:Dewas Lempar Bola Panas ke KPK Soal Tindak Lanjut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar)

Jokowi sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

"Untuk pengganti Bu Lili Pintauli masih dalam proses karena surat pemberhentiannya minggu yang lalu baru saja saya tanda tangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya," kata Jokowi.

Dengan adanya Keppres Nomor 71/P/2022, Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diperiksa dan diadili.

(BACA JUGA:Tok! Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar dari Jabatan Wakil Ketua KPK)

Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Pertamina.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan prosedur penggantian Lili Pintauli diserahkan kepada Presiden Jokowi berdasarkan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam Pasal 33 UU No 19 Tahun 2019 disebutkan "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI" (ayat 1).

(BACA JUGA:Sidang Etik Nonton MotoGP Mandalika Tak Dilanjutkan, Lili Pintauli Berterima Kasih ke Dewas KPK)

Selanjutnya ayat 2 disebut "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29."

Dan pada ayat 3 dinyatakan "Anggota pengganti Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan".

Ada pun lima calon pimpinan KPK yang tidak terpilih oleh DPR pada seleksi 2019 lalu antara lain:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: