Isu Brigadir J Dibunuh Lebih dari 1 Orang, Ini Dugaan Tim Kuasa Hukum

Isu Brigadir J Dibunuh Lebih dari 1 Orang, Ini Dugaan Tim Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-M Risyal Hidayat-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kuasa hukum menduga adanya lebih satu orang yang menewaskan Brigadir J yang bernama lengkap Yosua Hutabarat.

Seperti yang dikabarkan, Brigadir J tewas tertembak oleh Bharada E saat di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kejadian bermula saat Brigadir J disebut memasuki kamar Istri Kadiv Propam Polri sehingga sang istri berteriak. Bharada E pun bergegas kelokasi tersebut dan terjadi baku tembak.

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Pengamat: Kita Tunggu Sejauh Mana Target Polri Presisi Terlaksana)

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, pun merasa ada yang janggal terhadap kasus aksi baku tembak sesama polisi tersebut. Kejanggalan tersebut setelah melihat banyak luka tak wajar di tubuh Brigadir J

Kamaruddin memperkirakan ada sejumlah orang yang ikut membunuh. Ia meyakini luka yang dialami Brigadir J tak mungkin dilakukan oleh satu orang.

"Setidaknya-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri beberapa orang, bukan hanya satu orang bisa lebih dua atau tiga orang," ucap Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).

Kamaruddin semakin curiga jika kasus Brigadir J merupakan pembunuhan berencana, Hal tersebut dengan melihat banyak luka yang dialami sikorban dimulai dari pukulan, sayatan, tembakan, dan luka lainya. 

(BACA JUGA:Nicho Silalahi Apresiasi Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, Begini Isinya)

"Karena ada berperan mengenakan pistol, berperan memukul , ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang," ucap Kamaruddin.

Lanjutnya, Kamaruddin secara tegas  jika kasus Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.

"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," tegasnya.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak mengatakan pihaknya resmi melaporkan tindak pidana  pembunuhan berencana ke Bareskrim Mabes Polri.

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Kadiv Propam, Hotman Paris: Hebat Kapolri)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: