Resmi, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster!

Resmi, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster!

Pelaksanaan program vaksinasi booster di Kabupaten Tangerang-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah resmi menetapkan persyaratan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Hal ini menyusul adanya peningkatan tren kasus harian COVID-19  yang telah tembus 1000 kasus per hari. 

Persyaratan vaksin booster ini berlaku mulai 17 Juli 2022 untuk semua moda transportasi baik darat, udara maupun laut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, beleid itu mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 21/2022 dan nomor 22/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Secara umum, yang diatur di dalam SE tersebut, yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia," kata Adita, Ahad 16 Juli 2022. 

(BACA JUGA:Catat ya! Pelintas PLBN Wajib Sudah Vaksin Booster COVID-19)

Berikut Ketentuannya:

Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster ,TIDAK WAJIB menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua, WAJIB menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Bisa juga pelaku perjalanan itu melakukan perjalanan bila mereka bisa memberikan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Vaksinasi dosis ketiga bagi PPDN ini dapat dilakukan on site saat keberangkatan.

(BACA JUGA:Pemkab Tangerang Terus Kejar Capaian Vaksin Booster, Satgas: Yang Masih Rendah Daerah Pantura)

Ketiga, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, PPDN dalam kelompok ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kelima, PPDN dengan usia enam hingga 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: