Catat ya! Pelintas PLBN Wajib Sudah Vaksin Booster COVID-19

Catat ya! Pelintas PLBN Wajib Sudah Vaksin Booster COVID-19

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Restuady Daud. (dok. BNPP)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), akan menindaklajuti syarat terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No.22/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada entry/exit  point darat yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia. 

Salah satu ketentuan terbarunya adalah, warga negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berusia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan. 

(BACA JUGA:Ngeri! Inflasi Amerika Tertinggi Dalam 4 Dekade Terakhir, Rupiah 14 Juli 2022 Berpeluang Terdepresiasi)

(BACA JUGA:Penjualan Toyota dan Daihatsu Meroket di Bulan Juni 2022, Beberapa Merek Jadi Kontributor Utama)

Aturan terbaru vaksin booster sebagai syarat perjalanan luar negeri ini akan mulai berlaku mulai Minggu 17 Juli 2022. 

Sekretaris BNPP, Restuardy Daud, mengungkapkan bahwa BNPP sebagai lembaga yang mengkoordinasikan entry/exit point perjalanan luar negeri jalur darat melalui 8 PLBN, siap mendukung penerapan kebijakan yang ditetapkan. 

Untuk pelaksanaannya, akan dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam menyiapkan hal teknis terkait testing, screening, dan vaksinasi.   

"Penyesuaian ketentuan SE di atas diberikan tenggang waktu 10 hari (sejak ditetapkan tanggal 8 Juli 2022) dan akan diberlakukan mulai tanggal 17 Juli 2022. Dalam tenggang waktu tersebut akan dilakukan sosialisasi dan prakondisi untuk implementasi penyesuaian SE bagi PPLN," ungkap Restuardy di Kantor BNPP Jakarta pada Kamis 14 Juli 2022. 

(BACA JUGA:Harga Emas Antam 14 Juli 2022 Naik, Harganya Per Gram Jadi Segini)

(BACA JUGA:Harga Emas 14 Juli 2022 Rebound Dari Level Terendah Satu Tahun, Ini Penyebabnya)

Restuardy menjelaskan, penerapan syarat vaksin booster sebagai syarat melintas di 8 PLBN juga akan berlaku kepada warga negara asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Indonesia. 

Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

Syarat vaksinasi booster tidak berlaku bagi anak usia dibawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus. 

"Vaksinasi di entry point hanya disediakan bagi WNI (biaya pemerintah), WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan," ungkap Restuardy. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: