Kampung Bahari di Tanjung Priok Digerebek Polisi, Ditemukan Barang Bukti, Hasilnya...

Kampung Bahari di Tanjung Priok Digerebek Polisi, Ditemukan Barang Bukti, Hasilnya...

Baju polisi.--

Singgih berjanji, walaupun jaringan pada Februari itu masih ada, maka pihaknya akan terus melakukan penindakan.

"Kami terus lakukan (penindakan) untuk kami tuntaskan," kata Singgih.

Adapun terhadap kedua terduga bandar narkoba, polisi mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya kurungan di atas lima tahun. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: