Tok, AKBP Raden Brotoseno Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Polri

Tok, AKBP Raden Brotoseno Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Polri

AKBP Raden Brotoseno.--Correcto.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - AKBP Raden Brotoseno akhirnya dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Pemecatan AKBP Brotoseno dari Polri sesuai hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Putusan Sidang KKEP PK lebih berat dari hasil putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi dan permintaan maaf kepada atasan.

 (BACA JUGA:AKBP Brotoseno Harusnya Diberhentikan Kapolri)

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan putusan sidang etik peninjauan kembali dibacakan pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," katanya, Kamis, 14 Juli 2022.

Dijelaskannya, hasil putusan KKEP PK tersebut menjatuhkan sanksi administratif menjadi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

 (BACA JUGA:Nasib AKBP Brotoseno, Ditentukan Peninjauan Ulang Putusan Siang Etik Polri)

Putusan KKEP PK ini, kata dia, tertuang dalam surat putusan PUT KKEP PK/I/VII/2022.

Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut, kata Nurul, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke Bagian SDM Polri untuk ditindaklanjuti dengan keputusan PTDH.

"Dan untuk keputusan (KEP) PTDH-nya belum ada," katanya pula.

Nurul tidak menjabarkan hal-hal yang menjadi pertimbangan KKEP PK untuk memberatkan sanksi terhadap AKBP Raden Brotoseno hingga diputuskan PTDH.

Hal itu, kata dia, akan disampaikan setelah surat keputusan PTDH AKBP Brotoseno turun dari SDM Polri.

Dengan begitu AKBP Raden Brotoseno resmi dilakukan PTDH secara administratif setelah surat keputusan tersebut diterbitkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: