Polri: Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK, Bukan Penyidik

Polri: Raden Brotoseno Jadi Staf di Divisi TIK, Bukan Penyidik

AKBP Raden Brotoseno.--Correcto.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengonfirmasi mantan terpidana korupsi AKBP Raden Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri.

"Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK Polri," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

(BACA JUGA:Respons Menohok Abdillah Toha Soal Polri Tak Pecat Raden Brotoseno)

Ramadhan menambahkan Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri.

"Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," katanya.

Namun demikian, Ramadhan belum memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi.

(BACA JUGA:Raden Brotoseno Tak Dipecat, ICW Sebut Komitmen Pemberantasan Korupsi Kapolri Cuma Janji Manis)

"Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah," imbuhnya.

AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

(BACA JUGA:Raden Brotoseno Bebas)

Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: