Cari Korbannya Melalui Medsos, Job Creator Abal-abal Dibekuk Polisi

fin.co.id - 13/07/2022, 15:48 WIB

Cari Korbannya Melalui Medsos, Job Creator Abal-abal Dibekuk Polisi

FI (24) pelaku penipuan seorang wanita dengan modus menawarkan pekerjaan saat diamankan di Polsek Neglasari.

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Seorang wanita  berinisial NA (19), warga Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya akibat ditipu seorang pria yang mengaku sebagai Job Creator abal-abal.

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menjelaskan, bahwa Job Creator abal-abal ini mencari calon korbannya melalui media sosial facebook.

(BACA JUGA: Disperindag Pastikan Harga Minyak Goreng Curah di Tangerang Sudah Sesuai HET)

Modusnya, menawarkan pekerjaan sebagai waiter dan waitress restoran miliknya yang beralamat di daerah Condet dengan gaji awal Rp2,5 Juta Rupiah per bulan.

"Pelaku bernama FI (24) asal Jalan Pedati Kelurahan Tengah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," terang Kompol Putra, Rabu 13 Juli 2022.

Dalam waktu singkat, lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh pelaku di facebook, membuat banyak calon korban tertarik.

Kemudian para calon korban berkomunikasi melalui messenger facebook dan berlanjut japri di aplikasi perpesanan WhatsApp.

(BACA JUGA: Volume Sampah Kabupaten Tangerang Tembus 2 Ribu Ton Per Hari, 17 Persen Berupa Plastik)

Setelah korban dan pelaku berkomunikasi, tersangka memilih calon korban yang memiliki sepeda motor dan dianggap paling mudah untuk diperdaya.

"Senin 11 Juli 2022, korban NA (19) diajak pelaku untuk bertemu di depan Rumah Sakit Harapan Bunda Pasar Rebo dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat administrasi," tuturnya.

"Kemudian pelaku berpura-pura akan membawa korban ke restoran yang dijanjikan sebagai lokasi bekerja," imbuhnya.

Pelaku dan korban NA (19) berbocengan menuju restoran pelaku yang dijanjikan sebagai tempat bekerja.

(BACA JUGA: Beli MCGR Pakai NIK dan PeduliLindungi, Disperindag Tangerang: yang Sulit Itu Jaga Ketersediaannya)

Dalam perjalanan pelaku bertanya ke korban apakah syarat administrasi sudah difotocopy, korban NA (20) menjawab sudah difotocopy satu rangkap. Kemudian pelaku meminta untuk ditambah satu rangkap lagi menjadi dua rangkap.

"Karena syarat administrasi kurang satu rangkap, maka pelaku mengantar korban ke di warung fotocopy di Jalan Penganten H Ali belakang Pasar Minggu, pada saat korban sedang memfotocopy administrasi persyaratan untuk melamar pekerjaan, lelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban," terangnya.

Admin
Penulis