Cari Korbannya Melalui Medsos, Job Creator Abal-abal Dibekuk Polisi

fin.co.id - 13/07/2022, 15:48 WIB

Cari Korbannya Melalui Medsos, Job Creator Abal-abal Dibekuk Polisi

FI (24) pelaku penipuan seorang wanita dengan modus menawarkan pekerjaan saat diamankan di Polsek Neglasari.

Dari penyelidikan, restoran yang disebut oleh pelaku ternyata fiktif, hanya modus tersangka untuk menipu korbannya.

Atas laporan itu, aparat kepolisian dari Polsek Neglasari kemudian berhasil menangkap pelaku saat hendak menjual motor hasil penipuannya ke wilayah Kecamatan Neglasari, pada hari Selasa 12 Juli 2022 Pukul 21.00 WIB.

(BACA JUGA: Polisi dan Masyarakat Memanen Pakcoy di Bantaran Kali Cisadane Tangerang)

Dari hasil pemeriksaan, penipuan yang dilakukannya tidak hanya dengan modus tawaran pekerjaan via Facebook tetapi juga melakukan modus lainnya, yaitu:

1. Penipuan online penjualan peralatan poles mobil, korban modus ini sudah ada tiga orang. Pelaku menipu korban dengan cara meminta DP pembelian, setelah korban mentransfer uang, barang tidak dikirim.

2. Penipuan online dengan pura-pura akan menggadaikan motor. Setelah korban DP, motor tidak dikirim, sudah ada tiga korban dengan modus penipuan ini.

3. Penipuan online penjualan bawang merah asal Brebes dengan harga murah, per kilo Rp 45 ribu dengan harga normal pasaran saat itu Rp52 ribu, Pengakuan tersangka belum ada pelaku yang berhasil ditipu.

(BACA JUGA: Ajak Kaum Milenial Berkoperasi, Begini Upaya yang Dilakukan Pemkab Tangerang )

Dari pengakuan pelaku yang kini sudah berstatus tersangka, semua hasil kejahatannya tersebut dia gunakan untuk bermain judi online.

"Tersangka tertangkap tangan pada saat akan menjual hasil kejahatannya, sehinga kami sangkakan dengan tindak pidana penadahan Pasal 480 KUHP, dari pidana asal yaitu tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP," jelasnya.

"Dengan ancaman hukuman pidana empat tahun," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

Admin
Penulis