Nasional

Dewas Lempar Bola Panas ke KPK Soal Tindak Lanjut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

fin.co.id - 11/07/2022, 16:46 WIB

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin, 11 Juli 2022.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melempar bola panas atas tindak lanjut dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada lembaga antirasuah.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti unsur pidana dalam perkara etik Lili Pintauli Siregar.

(BACA JUGA: Sidang Etik Nonton MotoGP Mandalika Tak Dilanjutkan, Lili Pintauli Berterima Kasih ke Dewas KPK)

"Bukankah bukti (dugaan penerimaan gratifikasi) sudah dipegang? Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti (dugaan penerimaan gratifikasi), silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Menurut Tumpak, Dewas KPK hanya memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik bukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Tapi tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," kata dia.

Diketahui, majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan sidang dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dengan terlapor Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

Alasannya, majelis etik telah menerima surat pengunduran diri dari Lili Pintauli selaku Wakil Ketua KPK. Sehingga majelis etik menilai dugaan pelanggaran etik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi lantaran Lili sudah bukan merupakan insan KPK.

(BACA JUGA: Sidang Diskors, Dewas KPK Berembuk Tentukan Putusan Etik Lili Pintauli Terkait Fasilitas Nonton MotoGP)

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS (Lili Pintauli) dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

"Memberitakan kepada Kepala Sekretariat Dewas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewas dan Pimpinan KPK," tambah Tumpak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(BACA JUGA: Lili Pintauli Tak Hadir di Sidang Etik Fasilitas Nonton MotoGP, ICW: Ketua KPK Harus Tanggung Jawab)

Keppres tersebut diterbitkan seiring surat pengunduran diri yang diterima Jokowi dari Lili Pintauli Siregar.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini ketika dikonfirmasi, Senin, 11 Juli 2022.

Admin
Penulis
-->