Pertemuan Ahli Waris Tol Jatikarya di PN Kota Bekasi Kembali Buntu, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Pertemuan Ahli Waris Tol Jatikarya di PN Kota Bekasi Kembali Buntu, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum ahli waris H. Dani Bahdani saat ditemui di PN Kota Bekasi.--

BEKASI, FIN.CO.ID -- Ruas Jalan Tol Jatikarya, Cimanggis - Cibitung, Kota Bekasi Jawa Barat kembali di blokade oleh ahli waris yang bertahun-tahun tidak kunjung menerima ganti rugi tanah miliknya.

Saat ditemui Kuasa Hukum Ahli Waris, H. Dani Bahdani menjelaskan, hasil pertemuan yang kedua kali di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan pihak penanggung jawab pembayaran ganti rugi kembali berujung buntu.

(BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Pemerintah Kota Bekasi Lakukan Rapat Koordinasi)

"Untuk pertemuan kedua masih seperti dua minggu yang lalu, dalam arti kata bahwa mereka sampai saat ini belum bisa memberikan suatu kepastian, tidak bisa memutuskan masalah ini," ucap H. Dani Bahdani saat ditemui fin.co.id Selasa, 12 Juli 2022.

Dalam kesempatan tersebut Dani Bahdani juga menerangkan bahwa di pertemuan siang tadi Kementerian Keuangan masih mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2004 bahwa tanah tersebut adalah aset negara.

"Padahal objek tanah ini, sudah diletakkan sita dan sudah ada putusan sebelum, ada undang-undang nomor 1 tahun 2004, yang perlu digaris bawahi semua pihak mengaku membeli tanah dari orang tua klien kami, yang saya hitung ada 8 orang dan sudah meninggal dunia sejak tahun 42-72," ungkapnya.

Dikarenakan pada pertemuan hari ini tidak menemui titik temu, pihaknya berencana meminta PN Kota Bekasi untuk meneruskan kasus ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan putusan perkara 199 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

(BACA JUGA:Pemkot Bekasi Segera Hentikan Seluruh Aktivitas Operasional ACT)

"Kami akan mengundang presiden, yang didasarkan putusan perkara 199, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan PK sebanyak dua kali, kami sesuai dengan aturan hukum, kami mohon agar ketua Pengadilan Negeri Bekasi melaksanakan isi putusan tersebut," jelasnya.

Pada rapat siang hari ini perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak menghadiri pertemuan sama seperti minggu sebelumnya, Dani Bahdani juga sangat menyangkan pihak ATR/BPN tidak kembali hadir dan membahas penyelesaian masalah.

"Hari ini ke sekian kali BPN bila di undang pengadilan tidak pernah hadir, jadi kalau kami lihat BPN ini tidak patuh terhadap hukum, karena faktanya beliau menerbitkan sertifikat tanpa alasan kepada atas nama orang lain, saya rasa gitu," tuturnya.

Secara terpisah saat ditemui di Gerbang Tol Jatikarya 2, saat dikonfirmasi pihak perwakilan dari pengelola PT. Cimanggis Cibitung Tollways tidak ada satupun yang mau merespon.

(BACA JUGA:Tol Jatikarya Kota Bekasi Diblokade Ahli Waris, Ganti Rugi Tidak Kunjung Dibayarkan)

Serta aksi blokade yang dilakukan oleh ahli waris di Ruas Tol siang hari ini berjalan dengan aman kondusif dengan pengamanan secara humanis oleh Polres Metro Bekasi Kota. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: