Kata Ketua MUI Usai Muhadjir Pulihkan Izin Pesantren Shiddiqiyyah: Alhamdulillah Menko PMK Mencabutnya

Kata Ketua MUI Usai Muhadjir Pulihkan Izin Pesantren Shiddiqiyyah: Alhamdulillah Menko PMK Mencabutnya

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis.-Screenshot YouTube/CHOLIL NAFIS OFFICIAL-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis tulis mengatakan alhamdulillah Menko PMK Muhadjir mencabut atau memulihkan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyahm Ploso, Jombang.

Cholil Nafis menyampaikan hal tersebut melalui unggahan lewat akun media sosial Twitter pribadinya yang bernama @cholilnafis.

Ketua MUI Pusat (2020-2025) itu diketahui kerap aktif dalam menggunakan platform tersebut untuk menyampaikan opini pribadinya.

Sekarang Cholil Nafis turut angkat bicara pemulihan izin Pesantren Shiddiqiyyah usai anak kiyai pemilik pondok tersebut jadi tersangka pelecehan ke santriwati.

(BACA JUGA:IHSG 12 Juli 2022 Berpeluang Melemah, Simak Deretan Saham Rekomendasi Analis Hari Ini)

"Alhamdulillah Menko PMK mencabutnya sehingga pesantren Shiddiqiyah kembali beroprasi dan proses hukum tetap berjalan," terang Cholil.

Bahkan Ketua MUI Pusat ini turut mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Muhadjir dalam menegakkan aturan bernegara.

"Kebijakan Prof. Muhadjir ini lebih tepat, sebagai negara berdasarkan hukum bukan pengadilan medsos atau isu berita," imbuh Cholil.

Sebelumnya, Cholil Nafis sempat heran dengan fenomena mudahnya pencabutan izi sebuah organisasi usai ada kasus yang merugikan.

(BACA JUGA:Mabes Polri Beri Penjelasan Tak Terduga Tentang Status Hukum Bharada E yang Tembak Brigadir J)

"Akhir-akhir ini mudah sekali cabut-cabutan," beber Cholil, Senin (11/7/2022).

Cholil Nafis pun turut menyinggung peristiwa yang belum lama terjadi seperti organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) lalu kini Pesantren Shiddiqiyyah.

"Baru isu di media seperti ACT sudah dicabut izinnya, baru proses hukum di Pesantren Shiddiqiyah dicabut izinnya," jelas Cholil.

Menurut Ketua MUI ini, orang yang bersalah memang harus menjalani proses hukuman tetapi tidak dengan lembaga atau organisasinya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: