Beda dengan Anies Soal ACT, Wagub DKI: Izin ACT Sudah Dicabut, Kita Dukung Upaya Pemerintah

Beda dengan Anies Soal ACT, Wagub DKI: Izin ACT Sudah Dicabut, Kita Dukung Upaya Pemerintah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria -Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anies Baswedan menyebut pihaknya akan mengambil kebijakan terkait yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdasarkan data. Dia tidak mau ada vonis hanya berdasarkan opini.

Berbeda dengan Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung upaya pemerintah terkait pencabutan izin ACT.

Ditegaskannya, Pemprov DKI akan mendukung langkah-langkah Pemerintah Pusat  terkait pencabutan izin ACT.

(BACA JUGA:Komentari Kasus ACT, Anies: Kalau Bertindak Sebelum Ada Data, Kita Menghakimi Berdasarkan Opini)

"ACT izinnya sudah dicabut oleh Kementerian Sosial, sekarang dalam proses pemeriksaan, pengawasan. Kami tentu Pemprov DKI Jakarta mendukung upaya-upaya dari Kementerian, dari pemerintah pusat, dari aparat hukum," katanya, Senin, 11 Juli 2022.

Dijelaskannya juga bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait kasus ACT tersebut.

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi lembaga amal agar taat sesuai dengan ketentuan dan jauh dari kepentingan pribadi maupun kelompok.

(BACA JUGA:Petinggi ACT Diduga Pakai Dana Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air untuk Kepentingan Pribadi)

"Mari kita pastikan siapa saja, semua lembaga sosial yang membantu berjuang, berbagi, untuk taat sesuai aturan ketentuan dan laksanakan dengan penuh ketulusan tidak boleh ada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," ujar Riza.

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait kasus lembaga amal ACT.

"Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," katanya, Minggu, 10 Juli 2022.

Anies mengatakan pihaknya baru bisa mengambil keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum.

Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, pihak Pemprov akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: