Wagub Jabar Minta Operasional ACT Diberhentikan, Masyarakat Jangan Nyumbang Dulu

Wagub Jabar Minta Operasional ACT Diberhentikan, Masyarakat Jangan Nyumbang Dulu

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

BEKASI, FIN.CO.ID - Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah di wilayah Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan dan memberhentikan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurut UU Ruzhanul Ulum, pemerintah melakukan pemberhentian seluruh operasional ACT di Jawa Barat untuk kebaikan bersama seluruh masyarakat.

(BACA JUGA:Ali Syarief Komentar Tajam ke Abu Janda Terkait Unggah Video Parodi Pidato Anies Soal ACT)

"Untuk ketentraman kita, kantor ACT yang ada di wilayah Jawa Barat untuk segera menghentikan operasionalnya," ungkap UU Ruzhanul Ulum dalam keterangan resminya yang didapat, Kamis 7 Juli 2022.

Selain itu UU Ruzhanul Ulum juga memberikan instruksi kepada seluruh jajaran kepala daerah di wilayah Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan ACT.

"Kepada kepala daerah yang di wilayahnya ada kantor ACT, untuk segera mengecek izin lokasi, izin operasional, atau izin-izin yang lain terhadap legalitas kantor ACT," ucapnya.

Instruksi itu diberikan oleh UU Ruzhanul Ulum dikarenakan pihaknya merasa khawatir apabila perizinan ACT tidak di periksa memiliki dampak kerugian ke masyarakat yang semakin besar.

(BACA JUGA:Terkuak! Ini Alasan Kuat Musni Umar Tidak Setuju PPATK Blokir 60 Rekening ACT)

Dalam kesempatan tersebut, UU Ruzhanul Ulum juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat untuk saat ini sementara waktu tidak melakukan sumbangan ke lembaga ACT

"Saya minta kepada masyarakat, untuk saat ini tidak menyumbang terlebih dahulu lewat ACT, selama sedang ada penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Imbauan tersebut diberikan oleh UU Ruzhanul Ulum kepada masyarakat Jawa Barat demi kebaikan bersama sambil menanti penyelidikan dari aparat penegak hukum. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: