PPKM Level 2 Jabodetabek Hanya Bertahan Satu Hari, Satgas COVID-19: Ini Beda Cara Pandang

PPKM Level 2 Jabodetabek Hanya Bertahan Satu Hari, Satgas COVID-19: Ini Beda Cara Pandang

Ilustrasi - Vaksin Covid-19-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penerapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jabodetabek hanya berlaku satu hari pada Selasa, 5 Juli 2022. Setelahnya, status PPMK di daerah tersebut kembali diturunkan ke level 1.

Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting menyatakan, perubahan status PPKM yang hanya berselang sehari disebabkan  perbedaan cara pandang dalam penetapan levelisasi antardaerah.

(BACA JUGA:Baru Sehari Berlaku, PPKM Jakarta Kembali Level 1)

"Yang terjadi ada perbedaan cara pandang dalam menetapkan levelisasi. Selama ini mengacu seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 29 Tahun 2022," kata Alexander saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Juli 2022.

Ia mengatakan perbedaan cara pandang terjadi pada penentuan levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian, di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk.

Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi testing atau positivity rate, tracing terhadap kontak erat, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR). Selain itu juga dihitung pencapaian vaksinasi dasar lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen.

(BACA JUGA:Corona Masih Ada, Jabodetabek Naik Status Level 2, PPKM Diperpanjang Lagi)

"Jadi, PPKM Level 2 Jabodetabek direvisi karena kendati penularan naik, masih terkendali karena positivity rate 5,2 persen, BOR nasional 2,5 persen, dan kematian 2,58 persen," katanya.

Atas pertimbangan itu, kata Alexander, kawasan Jabodetabek tidak bisa dikatakan berada di PPKM Level 2, hanya karena kasus konfirmasi harian di atas 1.000 per hari. 

"Karena BOR di rumah sakit aman dan terkendali termasuk kematian dan virusnya bukan varian Delta," katanya.

(BACA JUGA:Status PPKM Diperpanjang, 12 Wilayah Ini Naik Level 2, Dampak Covid-19 Subvarian Baru Naik)

Menurut Alexander jumlah kasus subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Jawa dan Bali sudah berkisar 80 persen lebih dengan tingkat penularan yang lebih cepat, tapi tidak separah terinfeksi Delta.

"Sehingga gambaran awal Juli 2021 di kala PPKM Darurat, tidaklah sama dengan Juli 2022 yang sesungguhnya masih PPKM Level 1," katanya.

Atas dasar pertimbangan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Pulau Jawa-Bali sebagai acuan terbaru levelisasi di daerah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: