PPKM Level 2 Jabodetabek Hanya Bertahan Satu Hari, Satgas COVID-19: Ini Beda Cara Pandang

fin.co.id - 07/07/2022, 18:01 WIB

PPKM Level 2 Jabodetabek Hanya Bertahan Satu Hari, Satgas COVID-19: Ini Beda Cara Pandang

Ilustrasi - Vaksin Covid-19

Salah satu kutipan dari Inmendagri terbaru yang berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di antaranya, DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Selain Jakarta, Bodetabek juga menerapkan PPKM Level 1.

Sehari sebelumnya, terbit Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang mengklasifikasikan sejumlah kawasan di Jabodetabek sebagai PPKM Level 2 karena kenaikan kasus akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Ketentuan Level 2 itu sebelumnya meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta, sedangkan di Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Sisanya Level 1. PPKM Level 2 di Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Sisanya Level 1.

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID