Baru Sehari Berlaku, PPKM Jakarta Kembali Level 1

Baru Sehari Berlaku, PPKM Jakarta Kembali Level 1

Ilustrasi vaksinasi COVID-19.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sekitarnya kembali masuk level satu mulai Rabu, 6 Juli 2022, setelah sehari sebelumnya, Selasa, 5 Juli 2022, masuk level dua.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan Selasa, 5 Juli 2022.

(BACA JUGA:Corona Masih Ada, Jabodetabek Naik Status Level 2, PPKM Diperpanjang Lagi)

Sebelumnya, PPKM level dua Jakarta dan sekitarnya diatur dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin, 4 Juli 2022, yang kini sudah tidak berlaku.

Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya itu maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100 persen setelah pada PPKM level dua kapasitas maksimal 75 persen.

Kapasitas mal/pusat perbelanjaan kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

(BACA JUGA:Status PPKM Diperpanjang, 12 Wilayah Ini Naik Level 2, Dampak Covid-19 Subvarian Baru Naik)

Untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).

Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.

(BACA JUGA:Kasus Covid-19 Naik, Status PPKM Jabodetabek Naik Level 2 Mulai 5 Juli hingga 1 Agustus)

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen.

Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: