News

Status PPKM Diperpanjang, 12 Wilayah Ini Naik Level 2, Dampak Covid-19 Subvarian Baru Naik

fin.co.id - 05/07/2022, 15:59 WIB

Ilustrasi - Pasien COVID-19. (Ist)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 Agustus 2022.

Sebanyak 12 wilayah status PPKM dinaikan menjadi level 2.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril.

(BACA JUGA: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Airlangga Hartarto: Penanganan Covid-19 di Indonesia Masih Lebih Baik)

Dikatakannya, peningkatan status PPKM di 12 wilayah disebabkan karena semakin tingginya penularan Covid-19 di daerah tersebut.

"Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," katanya, Selasa, 5 Juli 2022.

Diungkapkannya wilayah-wilayah yang mengalami kenaikan status PPKM dari level 1 ke level 2 tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

(BACA JUGA: Kasus Covid-19 Naik, Status PPKM Jabodetabek Naik Level 2 Mulai 5 Juli hingga 1 Agustus)

Adapun wilayah tersebut, yaitu selurtuh wilayah DKI Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulaun Seribu). 

Selain wilayah Jakarta, untuk wilayah di Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. 

Sedangkan di wilayah Jawa Barat, meliputi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.

Sementara sisanya berstatus level 1.

Syahril mengatakan penerapan PPKM Level 2 di sejumlah daerah Jabodetabek dilatarbelakangi transmisi komunitas yang menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

"Positivity ratenya meningkat, misalnya di DKI Jakarta antara 8 sampai 9 persen dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 persen. Itu yang jadikan mereka masuk Level 2," katanya.

Dikatakan Syahril seluruh provinsi di luar itu masih berstatus PPKM Level 1 hingga Selasa siang.

Admin
Penulis
-->