BPH Migas Tunjuk Subholding Pertamina Salurkan BBM Khusus Dan LPG Bersubsidi, ReforMiner Beri Apresiasi

BPH Migas Tunjuk Subholding Pertamina Salurkan BBM Khusus Dan LPG Bersubsidi, ReforMiner Beri Apresiasi

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIgas) menugaskan Subholding Commercial and Trading (C&T) Pertamina untuk melaksanakan penyediaan dan distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dan LPG 3 kg. 


Penyerahan dokumen penugasan untuk BBM dilakukan oleh Ketua BPH Migas Erika Retnowati kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution. Sedangkan untuk penugasan LPG 3kg, penyerahan dilakukan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.

Direktur ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menanggapi positif penugasan tersebut. Menurutnya, sudah tepat jika pengadaan dan pendistribusian JBKP dan LPG 3 kg bersubsidi diserahkan kepada Subholding C&T Pertamina, karena tentu saja prosesnya menjadi lebih efisien dan efektif. 


"Kalau penugasan kan sebelumnya ke BUMN ya, tapi dengan regulasi yang baru memang bisa ke anak usaha. Dengan Permen dan Kepmen ESDM yang baru kemarin karena ada perubahan struktur di Pertamina, kalau pengadaan itu diserahkan ke Patra Niaga, saya kira secara payung hukumnya tidak ada masalah. Yang kedua masalah efisiensi, biasanya untuk sesuatu yang lebih fokus itu lebih efisien. Kalau Patra Niaga kan fokusnya di BBM, logikanya kalau dia powerfull di BBM pengadaannya lebih murah," ungkap Komaidi, saat dihubungi Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (1/9/2021). 


Sementara itu, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam keterangannya mengatakan, dengan adanya penugasan yang dijalankan Subholding, proses monitoring dan evaluasi bisa lebih efektif dan efisien dilakukan Pertamina Holding, untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik. 

"Dengan pelaksanaan dilakukan oleh Subholding yang fokus hanya menjalankan commercial and trading, baik BBM maupun LPG, maka kita berharap pelaksanaannya akan lebih efektif dan efisien, proses juga menjadi lebih singkat, karena seluruh kewenangan untuk operasional dan pelaksanaan itu dijalankan semua oleh Pertamina Patra Niaga," ujar Nicke Widyawati.

Penyerahan tugas untuk BBM tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No 69 tahun 2021 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang dipertegas dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor: 1.60/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2021 dan SK Kepala BPH Migas No 61/P3JBKP/BPH Migas/KOM/2021.

Sedangkan penyerahan tugas untuk LPG 3 kg sesuai dengan Perpres No 70 Tahun 2021 dan Perpres No 71 Tahun 2021 terkait penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 kg.

Menurut Nicke, perubahan perpres yang baru saja diundangkan ini sejalan dengan program pemerintah untuk melakukan restrukturisasi di tubuh BUMN, salah satunya adalah Pertamina sebagai holding migas dengan terbentuknya 6 subholding di bawah Pertamina Group. Dengan restrukturisasi tentu memerlukan penyesuaian dari regulasi khususnya terkait penugasan-penugasan dari pemerintah.

"Alhamdulillah dengan regulasi ini,  mekanismenya telah diatur secara hukum dan diperbolehkan, Pertamina sebagai penerima penugasan kemudian menugaskan kembali kepada anak perusahaan dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga sebagai pelaksana penugasan. Sehingga dalam hal ini PT Pertamina (Persero) tetap bertanggung jawab karena sebagai pihak yang menerima penugasan tersebut dan melaksanakan fungsi integrated mulai dari tahap perencanaan maupun eksekusi," tutup Nicke. (git/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: