Mahasiswi Berani Pukul dan Rebut Pistol Polisi Lalu Lintas, Penyebabnya Lawan Arus Kendaraan

Mahasiswi Berani Pukul dan Rebut Pistol Polisi Lalu Lintas, Penyebabnya Lawan Arus Kendaraan

Anggota polisi Polres Metro Jakarta Timur menegur seorang mahasiswi yang melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (30/6/2022). -Polrestro Jakarta Timur-Polrestro Jakarta Timur

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota polisi lalu lintas dipukul mahasiswi. Bahkan mahasiswi tersebut berusaha merebut pistol milik polisi lalu lintas.

Peristiwa tersebut terjadi berawal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan mahasiswi berinisial HFR.

Mahasiswi berusia 23 tahun itu mengendarai sepeda motor dengan melawan arus di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

(BACA JUGA:Polisi Wanti-wanti Iko Uwais Kooperatif Hadiri Pemeriksaan, Singgung Kemungkinan Jemput Paksa)

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan peristiwa pemukulan terhadap polisi lalu lintas tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.

Persitiwa terjadi berawal kala HFR berkendara di bawah jembatan layang Kampung Melayu dengan melawan arah.

"Tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku," katanya, Kamis, 30 Juni 2022.

(BACA JUGA:Wanita yang Sebut 'Nabi Muhammad Juga Mabuk' Sambil Tenggak Miras Viral Lagi, Sahroni: Polisi Harus Bertindak)

Dikatakannya, saat diberhentikan, HFR sempat menabrak petugas. Bahkan HFR memukul mulut hingga menendang kaki petugas kepolisian.

"Tiba-tiba saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah," terangnya.

Bahkan pelaku juga berusaha merampas senjata milik anggota polisi yang dianiaya tersebut meskipun akhirnya tidak berhasil.

Akibat perbuatannya itu pelaku kemudian langsung ditangkap oleh Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.

"Korban telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214. Saat ini korban sedang dilakukan visum di rumah sakit Kramat Jati untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: