Ini Daftar Kejahatan Senat Soll, Pimpinan KKB Papua

Ini Daftar Kejahatan Senat Soll, Pimpinan KKB Papua

JAKARTA - Satgas Nemangkawi menangkap Ananias Yalak alias Senat Soll, eks anggota TNI yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena membelot dan menjadi pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Dia ditangkap dengan cara dilumpuhkan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Kamis (2/9) pukul 05.30 WIT.

Kasatgas Gakkum Ops Nemangkawi Kombes Pol Faisal Ramdhani mengatakan jelang PON XX di Papua, pihaknya melakukan sweeping sekaligus memburu para DPO bersenjata. Dan yang ditangkap saat ini adalah Senat Soll.

“Kali ini satgas berhasil menangkap DPO 3 laporan Polisi, atas nama Ananias Yalak Alias Senat Soll di Jalan Samaru Distrik Dekai Kab. Yahukimo pada Kamis, 2 September 2021 pukul 05.30 WIT,” katanya dikutip laman resmi Polri, Kamis (2/9).

Dijelaskannya Senat Soll merupakan DPO atas berbagai kejahatan yang telah dilakukannya. Dibeberkannya, kejahatan tersebut yaitu;

  1. Laporan Polisi Nomor: LP / 55 / XII / 2019 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 01 Desember 2019, tentang Pembakaran ATM Bank BRI Cab. Dekai-Yahukimo.
  2. Laporan Polisi Nomor: LP / 38 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 11 Agustus 2020, tentang pembunuhan terhadap Staf KPU-Dekai HENDRY JOVINSKY di jembatan kali Teh-Dekai.
  3. Laporan Polisi Nomor: LP / 39 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020, pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) MUHAMMAD TOYIB di Jl. Bandara Dekai.

Diceritakan Faisal, penangkap berawal pada pukul 03.46 WIT, Satgas Nemangkawi dan Personil Polres Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo bergerak menuju lokasi Sasaran di jalan Samaru distrik Dekai Kab Yahukimo.
Selanjutnya pada pukul 05.28 WIT, tim tiba dilokasi sasaran selajutnya melakukan penggerebekan disebuah rumah dna langsung melakukan penangkapan terhadap Ananias Yalak alias Senat Soll dan mengamankan 5 (lima) orang lainnya dari dalam rumah tersebut (Pilas Matuan, Apius Tabla, Mekison, Sapuk Asso, Abert Matuan). Pukul 05.45 WIT, Tim bergerak dari lokasi TKP menuju RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan Medis dikarekan Ananias tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap.

Senat Soll alias Ananias Yalak, lahir di Yahukimo tanggal 23 Juli 1996, umur 25 tahun, kelamin laki-laki, agama Kristen protestan, pekerjaan: eks TNI, warga negara: Indonesia, suku Kimyal (yahukimo), alamat Jl Gunung, Distrik Dekai, Kab Yahukimo.
Sesuai catatan Kepolisian, Ananias Yalak terlibat dalam:
a. Tanpa hak menguasai/membawa amunisi.
Senat soll @ananias yalak yang masih menjabat sebagai anggota TNI (aktif) menyerahkan 155 butir amunisi kepada Ruben Wakla. Pada Senin, 10 September 2018 sekira 10.06 WIT, Ruben Wakla masuk ke ruang pemeriksaan x-ray dan hendak berangkat ke Dekai-Yahukimo, ruben wakla vonis 2 tahun 6 bulan (bebas).
b. Pembakaran ATM Bank BRI cab Dekai-yahukimo:
Pada Minggu 30 November 2019, telah terjadi pembakaran terhadap kantor Bank BRI Dekai dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku adalah senat soll @ananias yalak bersama Ariel Sonyap alias Koroway (vonis 3 tahun).

c. Pembunuhan terhadap staf KPU-dekai hendry jovinsky
Selasa, 11 agustus 2020 (14.20 wit) di jembatan kali teh/jembatan kecil kali brazza-dekai telah terjadi pembunuhan terhadap staf kpu-dekai atas nama hendry jovinsky, korban bersama kenan mohi ke rumah saudari karolina pahabol untuk mengantar obat, saat perjalanan pulang senat soll bersama temius magayang (dpo) menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh kenan mohi menggunakan parang panjang, senat soll melakukan pemeriksaan ktp korban kemudian menikam bagian tubuh korban.

d. Pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) Muhammad Toyib
Kamis 30 agustus 2020 korban muhamad toyib sedang melintas di jalan menuju ke arah bandara, para pelaku bersembunyi di pinggir jalan kemudian pelaku yoel mirin memanah korban hingga terjatuh, korban berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah dekai, namun saudara yepi magayang (vonis 8 tahun) bersama senat soll dan temius magayang (dpo) mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang sehingga korban meninggal dunia.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, maka pasal hukum yang akan dikenakan adalah: pasal 1 ayat (1) uu darurat no. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana. Secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun Pasal 187 KUHP. Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagai mana di maksud dalam dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup.

Pasal 338 KUHP, Kejahatan terhadap nyawa sebagai mana di maksud dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: