Ternyata Belum Punya Izin Jual Miras Golongan A, Holywings Sumarecon Bekasi Ditutup Sementara

Ternyata Belum Punya Izin Jual Miras Golongan A, Holywings Sumarecon Bekasi Ditutup Sementara

Holywings Kota Bekasi yang berlokasi di Summarecon Bekasi.--

 

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan untuk melakukan penutupan sementara terhadap outlet Holywings Sumarecon Bekasi, karena kedapatan melanggar 3 perizinan, salah satunya adalah izin untuk menjual langsung minuman keras (Miras) alkohol golongan A. 

Temuan itu diperoleh usai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melaksanakan pemeriksaan langsung ke Holywings guna memverivikasi dokumen, pada hari Selasa 28 Juni 2022 Malam di Jalan Boulevard Utara, Bekasi Utara. 

(BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Tutup 12 Gerai Holywings, Politikus PDIP: Sudah Ramai Baru Berbuat )

(BACA JUGA: 12 Gerai Holywings Ditutup, Gus Nadir: Jumlah Pengangguran Bertambah )

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong Dianto Purta, mengakui, saat ini Holywings Bekasi sudah memiliki sejumlah dokumen perizinan.

"Untuk izin OSS (online single submission) telah terverikasi per siang tadi, sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah," ucap Lintong Dianto Purta, Selasa 28 Juni 2022 Malam.

Lintong Dianto Putra menjelaskan, sistem perizinan dikeluarkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimana seluruh permohonan wajibkan untuk dimigrasi terlebih dahulu melalui OSS milik pusat.

Namun demikiam memang dari pemeriksaan, terdapat tiga perizinan Holywings Bekasi yang belum lengkap,  diantaranya izin SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A). 

(BACA JUGA:Nah Loh, Tiga Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup)

(BACA JUGA: Holywings Bekasi Klarifikasi Kabar yang Beredar, Disparbud: Jika Ditemukan Pelanggaran Akan Di Proses )

Dokumen SKPL-A dikeluarkan langsung dari pihak Kementerian Perdagangan, dan dari hasil pemeriksaan pemeriksaan Holywings Bekasi masih belum memilikinya.

Kemudian temuan kedua adalah tidak dilengkapi dengan sertifikat higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Terakhir, Holywings Bekasi juga tidak melaksanakan protokol keseharan berupa himbauan dan stiker jaga jarak di lingkungan gedung.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: