Pemprov DKI Jakarta Tutup 12 Gerai Holywings, Politikus PDIP: Sudah Ramai Baru Berbuat

Pemprov DKI Jakarta Tutup 12 Gerai Holywings, Politikus PDIP: Sudah Ramai Baru Berbuat

Holywings Vendetta Club, Gatot Subroto, Jakarta.-holywings.com-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik penutupan 12 gerai Holywings oleh Pemrov DKI Jakarta dikomentari Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Politikus PDI Perjuangan ini mengkritisi pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI masih lemah terhadap kegiatan usaha salah satunya Holywings karena sekadar mengikuti perintah.

(BACA JUGA:12 Gerai Holywings Ditutup, Gus Nadir: Jumlah Pengangguran Bertambah )

"Ini ketika sudah ramai, baru berbuat dan seolah-olah ini dilakukan penindakan karena ada perintah. Tidak baik juga," kata Gembong di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan grup usaha Holywings tersebut sudah beroperasi sudah lama, namun pelanggaran izin itu baru diungkap ketika usaha tersebut sedang disorot karena kasus promosi bisnis yang berbau isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Padahal, lanjut dia, Pemprov DKI melalui dinas terkait menerima laporan berkala dari pelaku usaha setiap enam bulan sekali.

"Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan. Sudah ramai, sudah viral baru Pemprov bertindak," katanya.

(BACA JUGA:Nah Loh, Tiga Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup)

Pihaknya juga meminta Pemprov DKI memikirkan nasib sekitar 3.000 orang karyawan Holywings yang terancam menganggur karena usaha tersebut ditutup serentak pada Selasa ini di 12 gerai Holywings.

"Kalau pengawasan sejak dini dampak tidak akan timbul. Akibat kelalaian Pemprov DKI mengakibatkan dampak luar biasa terhadap karyawan, hal ini ke depan tidak boleh terjadi lagi. Jangan anggap hal sepele," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup izin usaha 12 gerai Holywings melalui pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan," kata Kepala DPMPTSP Benni Agus Chandra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/6).

(BACA JUGA:Ini 'Dosa' Holywings yang Membuat Izinnya Dicabut oleh Anies)

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI melakukan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas DPMPTSP DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: