Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Holywings: Sesuai Arahan Gubernur

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Holywings: Sesuai Arahan Gubernur

Holywings Club Six, Bandung, Jawa Barat.-holywings.com-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beri sanksi tegas terhadap Holywings dengan mencabut seluruh izin usahanya di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melakukan pencabutan izin usaha terhadap Holywings bukan perihal promosi minuman keras dengan memakai nama Muhammad dan Maria.

Pencabutan izin usaha Holywings tersebut, karena Pemprov menemukan beberapa pelanggaran setelah melakukan peninjauan lapangan di 12 outlet yang tersebar di Jakarta.

(BACA JUGA:Banten Terima 1.100 Dosis Vaksin PMK, Kadis Pertanian: Vaksin Impor Dari Vietnam)

(BACA JUGA:Ada Pekerjaan Erection Overpass Antelope Km 06+145 Ruas Tol Japek, Jasa Marga Lakukan Pengaturan Lalin)

Keputusan pencabutan usaha Holywings tersebut berdasarkan dari Orgaisasi Perangkat Daerah (ODP), yaitu Dinas Pariwisata dan Ekomo Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Serta Dinas Perindustria, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Holywings yang memiliki 12 outlet yang tersebar Jakarta, izin usahanya akan dicabut sesuai dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta," ucap Benny dari keterangan tertulis pada Senin 27 Juni 2022.

"Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

(BACA JUGA:Dapat Jatah 600 Dosis, Pemkab Tangerang Vaksinasi PMK Hewan Ternak, Ini Penyebarannya)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan lapangan.

Andhika meneruskan telah menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan online Single Submission Risk-Based Aprroach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.," ujar Andhika.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: