Salah Satu Batu Bersejarah di Kota Bekasi Dipindahkan, Ahli Cagar Budaya: SOP Pemindahan Tidak Sesuai

Salah Satu Batu Bersejarah di Kota Bekasi Dipindahkan, Ahli Cagar Budaya: SOP Pemindahan Tidak Sesuai

Penampakan Salah satu batu yang diduga benda bersejarah peninggalan kesultanan Banten.--

BEKASI, FIN.CO.ID -- Penemuan benda yang diduga bersejarah dari abad ke-17 Era Kesultanan Banten membuat heboh warga Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Sebuah batu yang sangat mirip dengan batu peninggalan era Kesultanan Banten abad ke-17 ini diketahui memiliki fungsi sebagai alat pemeras tebu.

(BACA JUGA:Menurut Penelitian, Kualitas Udara Kota Bekasi Masuk Dalam Status Tidak Sehat )

Diperkirakan batu besar tersebut sudah ada sejak tahun 1.600 hingga 1.700 masehi sebelum adanya revolusi industri, dengan adanya penemuan itu Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi akan mengamankan benda tersebut guna di lakukan penelitian lebih lanjut.

"Jika memang benar batu bersejarah, batu tersebut akan kami tempatkan di Museum Cagar Budaya," ucap Tri Adhianto dalam keterangan resminya, Sabtu, 25 Juni 2022.

Saat ini salah satu batu dari lokasi penemuan telah dibawa ke Kantor Pemkot Bekasi guna dilakukan pemeriksaan secara detail.

Disisi lain, ketua tim Ahli Cagar Budaya sekaligus sejarawan, Ali Anwar sangat menyesalkan adanya pemindahan batu bersejarah tersebut dari kawasan penemuan di Teluk pucung.

(BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK dan PeduliLindungi, Disperindag Kota Bekasi Koordinasi Dengan Pemprov Jabar)

Ali Anwar menganggap cara Pemerintah Kota Bekasi dalam pemindahan tidak sesuai dengan tata cara protokoler pemindahan benda bersejarah.

"Kalau menemukan langsung, menggali atau memindahkan ke tempat lain itu tidak sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi, itu menyalahi aturan," ucap Ali Anwar dalam keterangan resminya yang didapat, Senin 27 Juni 2022.

Menurutnya siapapun orang yang menemukan benda bersejarah harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya untuk selanjutnya melakukan pemindahan benda dari lokasi.

"Walaupun sebagai kepala daerah, walaupun siapa pun, itu enggak bisa tiba-tiba memindahkan. Jadi, pertama diamankan dulu, artinya dia menugaskan aparatnya, sudah jangan sampai ada orang untuk macam-macam," ungkapnya.

(BACA JUGA:Ridwan Kamil ke CJH Jabar Alhamdulillah Rezeki Bapak-Ibu, Tapi Ujian Fisiknya Harus Diantisipasi)

Lanjutnya menurut Ali setelah dilakukan pengamanan, pada tahap kedua kepala daerah melakukan rapat dan idealnya Wali Kota menginstruksikan kepada Disparbud dan Tim Ahli Kebudayaan untuk melakukan penelitian.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: