DPR Restui KRIS, Syaratnya Iuran BPJS Kesehatan Jangan Dinaikan

DPR Restui KRIS, Syaratnya Iuran BPJS Kesehatan Jangan Dinaikan

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi--FIN

MAKASSAR, FIN.CO.ID - Rencana Pemerintah menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) mendapat restu dari DPR.

Pemerintah berencana menerapkan KRIS, khususnya bagi peserta Kelas III BPJS Kesehatan pada Juli 2022.

Setelah menerapkan sistem KRIS diharapkan, Pemerintah tak menaikan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat. 

(BACA JUGA:BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko Bilang Sangat Logis)

Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya mempersilakan Pemerintah menerapkan sistem KRIS untuk peserta BPJS Kesehatan.

Meski demikian diakuinya bahwa penerapan sistem KRIS, khususnya bagi peserta Kelas III sampai saat ini masih dalam penggodokan di DPR.

"Sistem itu 'kan masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga tidak dinaikkan iurannya," katanya dalam keterangannya, Minggu, 26 Juni 2022.

(BACA JUGA:Denda Tunggakan Mencapai Rp30 Juta Viral di Media Sosial, BPJS Kesehatan Klarifikasi)

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut bukan tanpa alasan jika peserta BPJS kelas tiga bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu.

Jika sistem KRIS harus diterapkan, sebaiknya untuk kelas standar. Namun, tidak untuk golongan kelas tiga.

"Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi," ujarnya.

Penerapan sistem KRIS ini, perlu sosialisasi agar bisa diterima baik di tengah masyarakat.

"Kadang sebuah kebijakan itu baik. Akan tetapi, karena kurang sosialisasi sehingga terjadi penolakan," katanya.

Kahfi menyebut ada dua rumah sakit (RS) di Kota Makassar yang sudah siap untuk uji coba, yakni RSUP Wahidin Sudirohusodo dan RSUD Tajuddin Chalid. Peninjauan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: