Nasional

DPR Restui KRIS, Syaratnya Iuran BPJS Kesehatan Jangan Dinaikan

Rencana Pemerintah menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) mendapat restu dari DPR. Pemerintah berencana menerapkan KRIS,

DPR Restui KRIS, Syaratnya Iuran BPJS Kesehatan Jangan Dinaikan
Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi

Saat ini, BPJS sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait dengan iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu. Maka dari itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan.

 

Berita Terkait