DPR Restui KRIS, Syaratnya Iuran BPJS Kesehatan Jangan Dinaikan

fin.co.id - 26/06/2022, 21:55 WIB

DPR Restui KRIS, Syaratnya Iuran BPJS Kesehatan Jangan Dinaikan

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi

Saat ini, BPJS sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait dengan iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu. Maka dari itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan.

 

Admin
Penulis