DPR Restui KRIS, Syaratnya Iuran BPJS Kesehatan Jangan Dinaikan
Rencana Pemerintah menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) mendapat restu dari DPR. Pemerintah berencana menerapkan KRIS,
Saat ini, BPJS sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait dengan iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu. Maka dari itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan.