Hore! Insentif Nakes Rp 7,429 Triliun Cair

Hore! Insentif Nakes Rp 7,429 Triliun Cair

JAKARTA - Setelah lama ditunggu, pembayaran insentif tenaga kesehatan (insentif nakes), akhirnya disetujui. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merealisasikan pembayaran sebesar Rp 7.429.025.418.357.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan insentif tahun 2020, insentif tahun 2021 mulai Januari hingga Juli. Selain itu, ada santunan kematian Januari hingga Juli. Khusus untuk nakes di daerah, pembayaran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Pembayaran itu merupakan realisasi insentif nakes pusat dan santunan kematian. "Dari anggaran ini sudah direalisasikan pembayarannya sekitar Rp 7,429 triliun atau 81,8 persen dari pagu anggaran Rp 9.078.197.626.000," kata Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan dokter Kirana Pritasari, melalui kanal YouTube Kemenkes, di Jakarta, Kamis (2/9).

Rinciannya, tunggakan insentif nakes 2020 sebesar Rp 1.469.943.293.075 atau 99,3 persen dari pagu Rp 1.480.000.626.000. Sisa yang belum dibayarkan akan kembali dicairkan.

Dia menyebut ada beberapa faskes yang terlambat memenuhi semua dokumen yang diminta saat dilakukan review oleh BPKP. Kirana berharap sisanya dapat segera dicairkan. "Jumlahnya kecil. Mudah-mudahan akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," imbuhnya.

Sementara itu, realisasi pembayaran insentif nakes 2021 hingga Juli telah dibayarkan Rp 5.865.482.125.282. Anggaran tersebut telah dibayarkan kepada Nakes yang bertugas di sejumlah faskes.

Antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta dokter peserta internship.

"Memang yang terbesar memberikan pelayanan adalah RS Swasta. Untuk RS swasta yang memberi pelayanan COVID-19 jumlahnya cukup besar. Sehingga insentif yang dibayarkan kepada nakes di RS swasta alokasinya juga besar. Yaitu Rp 3,3 triliun," paparnya.

Untuk realisasi pembayaran santunan kematian hingga Juli sebesar Rp 93.600.000.000. Angkanya 55,1 persen dari pagu Rp 170.000.000.000.

Selain itu, masih ada tunggakan insentif nakes di daerah tahun 2020. Pemerintah daerah diimbau segera membayarkan tunggakan insentif nakes di daerah.

"Anggaran ini sudah ada di daerah. Karena itu, pemerintah daerah bisa menggunakan dana yang ada. Segera dibayarkannya untuk yang 2020. Realiasinya hingga saat ini Rp 83,9 persen," terang Kirana.

Menurutnya, pembayaran nakes di daerah menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sebab, anggarannya sudah berada di pemerintah daerah.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: