Peserta BPJS Kesehatan di Depok Bisa Akses Layanan JKN-KIS Dengan Mudah, Caranya Cukup Tunjukkan Ini

Peserta BPJS Kesehatan di Depok Bisa Akses Layanan JKN-KIS Dengan Mudah, Caranya Cukup Tunjukkan Ini

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (kiri) dan Kartu Indonesia Sehat (kanan).-berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan di Depok bisa akses layanan JKN-KIS dengan mudah dan caranya cukup tunjukkan ini.

Warga Depok peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini makin dimudahkan.

Pasalnya saat ini anggota sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai tanda pengenal peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan.

Akses tersebut mulai dari pelayanan administrasi maupun kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes).

(BACA JUGA:Pemkot Depok Beri Imbauan Ini Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Elisa Adam dalam keterangan resminya.

"Peserta JKN-KIS yang datang ke faskes jika tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital, maka bisa menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik," kata Eilsa.

"Selama pasien datang ke faskes sesuai prosedur, akan tetap mendapatkan pelayanan,” sambungnya.

Elisa menjelaskan alasan penting pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini.

(BACA JUGA: PPDB Tingkat SD Dibuka Juli 2022, Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok Jelaskan 3 Jalur Penerimaan)

Bagi Elisa hal tersebut sebagai upaya peningkatan kualitas mutu layanan juga untuk implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.

Melalui Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik.

“Begitu pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan, nomor identitas tunggal berlaku untuk semua program jaminan sosial," ujar Elisa.

(BACA JUGA:Simak! Kacab BPJS Kesehatan Kota Depok Jelaskan Cara Cicil Tunggakan Iuran)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: