PPDB Tingkat SD Dibuka Juli 2022, Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok Jelaskan 3 Jalur Penerimaan

 PPDB Tingkat SD Dibuka Juli 2022, Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok Jelaskan 3 Jalur Penerimaan

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di salah satu SD Negeri, belum lama ini.-Diskominfo/berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok Joko Soetrisno jelaskan 3 jalur penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat Sekolah Dasar (SD) yang dibuka Juli 2022.

PPDB Kota Depok Tahun 2022 jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok dibuka mulai 4-8 Juli mendatang.

Diketahui kalalau PPDB SD tahun ini menerapkan tiga jalur penerimaan dan rasanya perlu untuk disimak baik-baik.

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok itu membeberkan kalau jalur penerimaan yang pertama adalah jalur zonasi.

(BACA JUGA:Presiden Jokowi Kunjungi Proyek Bendungan Sepaku Semoi Garapan Brantas Abipraya)

Menurut Joko Soetrisno jalur pertama ini menyediakan sebesar 70 persen dari kursi yang disediakan.

Lalu yang kedua adalah jalur afirmasi sebesar 25 persen. Terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen.

"Terakhir adalah jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), besarannya yakni 5 persen," jelas Joko, Rabu (22/6/2022). 

Joko Soetrisno mengatakan sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022.

(BACA JUGA:Mendag Zulhas Klaim Dalam Waktu Dua Minggu Harga Minyak Goreng Eceran Turun Rp14 Ribu)

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok itu menambahkan kalau sistem PPDB dilaksanakan secara semi online.

Tak hanya itu Joko Soetrisno juga membagikan apa saja yang menjadi persyaratan dalam PPDB tingkat SD.

"Persyaratan PPDB SD di antaranya usia anak yakni 7 tahun," ungkap Joko dalam keterangan resminya.

"Untuk calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD sejenis (SPS)," sambungnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: