Dua Cara Honorer Jadi ASN atau PPPK, Begini Caranya

Dua Cara Honorer Jadi ASN atau PPPK, Begini Caranya

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana. 

Pekerjaan pelaksana sederhana tetapi rentan digantikan teknologi.

Alex mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. 

(BACA JUGA:Buka Cabang Di Amsterdam, Ekspansi BNI Diapresiasi Anggota DPR)

Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi. 

Penyelesaian status kepegawaian ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan dua opsi solusi, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP No. 49/2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Sementara bagi THK2 yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.

(BACA JUGA:Kita Selalu Penasaran Alien Itu Ada atau Tidak, padahal Manusialah Alien-nya)

PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus. "Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026," pungkas Suhajar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: